Jakarta kpkinvestigasi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Berbagai langkah nyata telah diambil, termasuk pelaporan gratifikasi secara online melalui go.kpk.go.id dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id.
Selama periode 2020–2024, KPK telah menerima 15.516 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,03 miliar. Uang tersebut telah ditetapkan menjadi milik negara, yang setara dengan pembangunan dua Puskesmas atau empat gedung sekolah.
Lebih lanjut, sejak tahun 2023, KPK telah menggunakan teknologi machine learning untuk mendeteksi anomali secara otomatis dalam laporan LHKPN, sebuah inovasi yang diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam mencegah praktik korupsi.
Upaya-upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara agar selalu bertanggung jawab dan berintegritas selama menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan menyampaikan laporan LHKPN secara periodik dan melaporkan penerimaan gratifikasi maksimal 30 hari setelah diterima.
Mari bersama-sama cegah korupsi mulai dari diri sendiri!
Redaksi.
Humas kpk RI.