Palembang, kpkinvestigasi.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) saat ini tengah memproses rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengingatkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir. S.A. Edward Candra, M.H., menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi tidak dilakukan secara serta merta, melainkan melalui mekanisme dan proses yang sesuai aturan yang berlaku.
“Proses ini melalui penilaian kinerja, sikap, perilaku, dan juga job fit. Artinya, ada kesesuaian antara keterampilan, kepribadian, serta nilai-nilai individu dengan jabatan yang akan ditempati,” jelas Sekda, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, hasil penilaian tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan organisasi. Saat ini masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong dan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), serta ada pula pejabat yang akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera didefinitifkan.
“Hal ini perlu dilakukan agar visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dalam RPJMD dapat dijalankan dengan baik. Kita harapkan pejabat yang nantinya menempati posisi dapat bekerja kompak, selaras, serta mendukung pencapaian target pembangunan,” ujar Edward.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel, Prof. Dr. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional harus siap ditempatkan di manapun sesuai kebutuhan organisasi.
“Sebagai ASN, saya pribadi tidak ada rasa was-was. Prinsipnya tetap bekerja secara profesional sesuai integritas yang telah dijanjikan. ASN juga harus menempatkan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Prof. Edwar.
Lebih lanjut ia mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi ASN agar mampu mengikuti perkembangan tata kelola pemerintahan yang dinamis.
“ASN wajib update knowledge melalui pendidikan dan pelatihan, minimal 20 JP per tahun sesuai ketentuan. Hal ini sangat penting agar bisa menyesuaikan diri dengan tantangan pekerjaan ke depan,” tutupnya.
Redaksi Siwan