PENINJAUAN OKU, kpkinvestigsi.com
Sengketa agraria kembali mencuat di Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Sejumlah ahli waris warga setempat mempertanyakan legalitas kerja sama operasional (KSO) yang dilakukan oleh PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP Mitra Ogan) atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Dalam surat bernomor /DIR/EX/283/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, PTP Mitra Ogan menyampaikan rencana kerja sama dengan CV Sumber Rezki Transport dalam pengelolaan lahan seluas 139,30 hektare yang terletak di Afdeling X Kebun PIN 2. Kerja sama ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Namun, para ahli waris menyatakan keberatan atas kerja sama tersebut, karena lahan tersebut menurut mereka merupakan hak milik keluarga yang tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Tahun 1990
Para ahli waris merujuk pada surat pernyataan tertanggal 27 Juli 1990, yang ditandatangani oleh almarhum Zainal Aitais, Kepala Dusun Peninjauan Paket VIII saat itu. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dari total 65 hektare lahan, sebagian diberikan untuk dikelola sementara oleh perusahaan, namun 9 hektare tetap dipertahankan untuk kepentingan pribadi sebagai kebun keluarga.
Surat pernyataan tersebut disaksikan oleh warga setempat, yaitu Azwansori, Rakhmat S, Budiman, dan Andriyanto.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada pihak Mitra Ogan. Hak kami atas lahan tersebut harus dikembalikan sesuai bukti dan pernyataan yang ada sejak tahun 1990,” tegas perwakilan ahli waris saat ditemui di lokasi.
Warga Minta Kepastian Hukum
Para ahli waris menyatakan keberatan apabila lahan tersebut dijadikan objek kerja sama tanpa kejelasan status hukum dan penyelesaian terlebih dahulu dengan pemilik sah. Mereka meminta keterlibatan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik ini secara adil.
Salah satu warga, Hengsi, dari Dusun XI Desa Peninjauan, menyebut bahwa orang tuanya memiliki lahan seluas lebih kurang 11 hektare, yang hingga kini belum pernah ada diganti rugi.
“Benar, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau ganti rugi dari pembebasan lahan. Maka kami minta agar kami diberikan kebebasan untuk mengelola lahan yang kami anggap milik sendiri, selama belum ada kejelasan dari PTP Mitra Ogan,” ujarnya.
Respons Pihak Perusahaan
Menanggapi persoalan ini, Guntoro, Askep PT Mitra Ogan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Permasalahan ini sudah kami terima dan akan segera saya sampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti,” kata Guntoro saat pertemuan dengan ahli waris di Kantor Afdeling X PTP Mitra Ogan, Desa Peninjauan, Rabu (3/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan terkait status kepemilikan tanah dan legalitas surat kerja sama tersebut.
Liputan Siwan.