Membangun Tirta Raja Gemilang, Demi Kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang

OKU Baturaja, kpkinvestigasi.com

Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja H. Bertho Dharmo Poedjo Asmanto, MBA, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memaparkan perkembangan kinerja perusahaan dalam upaya mewujudkan Tirta Raja Gemilang sebagai BUMD yang profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat. 8 September 2025.

Menegaskan kembali tujuan pendirian BUMD sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 ayat (4), yaitu:

1. Memberikan manfaat bagi perkembangan daerah.

2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah dengan tata kelola perusahaan yang baik.

3. Memperoleh laba guna berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Capaian Kinerja Tirta Raja

Perbaikan Finansial: Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah, Tirta Raja berhasil membukukan laba sebesar Rp181 juta dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah sebelumnya menanggung akumulasi kerugian hingga Rp37,2 miliar.
Sementara selama Januari s/d Juli 2025, kinerja perusahaan bisa semakin membaik, bukan saja dengan estimasi laba yang jauh lebih baik, tetapi kinerja pelayanan yang lebih meningkat.

Penguatan Operasional: Tahun 2025 ditandai dengan penambahan dua mobil operasional (1 mobil tangki air dan 1 mobil pick up Tim Cepat Tanggap Pelayanan), peningkatan durasi pengaliran WTP Pusat dari 3–4 kali menjadi 5–6 kali per 24 jam, normalisasi kembali pengaliran di Booster Sriwijaya, serta perpanjangan durasi pengaliran Booster STM. Di semester kedua, direncanakan akan ada penambahan pompa lagi sebagai bagian untuk peningkatan layanan bagi pelanggan.

Baca juga :  Sekda OKU Selatan Hadiri Peringatan HKSN 2024, Gelorakan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Efisiensi dan Pemeliharaan: Tingkat Kehilangan Air (Non Revenue Water/NRW) berhasil ditekan dari 41,25% menjadi 39,76%. Revitalisasi juga dilakukan dengan pengadaan 550 water meter baru, perbaikan 72 titik jaringan perpipaan, serta pengurasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Reservoir rutin dan konsisten dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Penyesuaian Tarif dan Respon Publik

Tarif lama Rp5.376,73/m³ bertahan sejak 2011 atau lebih dari 13 tahun, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08/m³, sehingga Tirta Raja merugi Rp 315,35 per m³. Setelah melalui proses panjang – termasuk konsultasi dengan BPKP, Kemendagri, DPRD OKU, disetujui Dewan Pengawas dan Pj Bupati, hingga sosialisasi ke pelanggan – per 1 Januari 2025 tarif baru diberlakukan.

Respon publik beragam. DPRD OKU melalui Komisi III telah memberikan persetujuan, dengan evaluasi November 2025. Beberapa aksi penolakan sempat muncul dari kelompok masyarakat, namun terdapat pula dukungan dari organisasi mahasiswa seperti HMI Baturaja dan KAMMI. Meski demikian, data menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan 2025 mencapai 89,12%, menandakan respon positif dan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan air bersih.

Baca juga :  PEMERINTAH CABUT EMPAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI RAJA AMPAT DEMI LINGKUNGAN DAN KONSERVASI

Risiko Jika Tidak Ada Penyesuaian Tarif

Tanpa penyesuaian, Tirta Raja berpotensi menghadapi risiko serius, seperti: akumulasi kerugian semakin besar, tertundanya penambahan pompa produksi, tidak terlaksananya rencana peningkatan kapasitas produksi WTP Bakung & Tanjung Baru, tidak mampu meningkatkan durasi pengaliran, tidak tuntasnya penanganan kebocoran, tidak mampu memperbaiki kerusakan ponton intake pemasok air baku, keterlambatan revitalisasi jaringan usang, terhentinya layanan air bersih yang berdampak pada mata pencaharian pegawai & beresiko PHK massif serta tidak mampu memberikan PAD untuk Daerah.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Tirta Raja menghadirkan Program Pro-Pelanggan, yaitu Program 3K (Kenyamanan, Keringanan, Kemudahan), di antaranya:

1. Fasilitas Ruangan Pelayanan yang nyaman.

2. Bebas Bayar Rumah Ibadah & Panti Asuhan (Kewenangan Pemkab, pada waktu-waktu khusus).

3. Layanan Tangki Air Gratis (Bencana, Emergency).

4. Diskon Khusus Pasang Baru Lubuk Raja (First Come First Serve).

5. Gratis Water Meter (Bagi yang rusak teknis dengan verifikasi).

6. Diskon Khusus Pelanggan Tidak Mampu (Kewenangan Pemerintah Daerah, perlu mekanisme khusus),

7. Contact Center “Lapor TIRRA” untuk kemudahan layanan pengaduan pelanggan via Aplikasi

Baca juga :  Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden RI: Hukum Mafia Ilegal Niaga Black Stone di Gorontalo! kasus Black Stone Jangan Dipandang Remeh!

8. Bayar Rekening Mencicil (Sesuai kemampuan pelanggan dengan verifikasi)

9. Bebas Denda Tunggakan (Dilakukan pada waktu-waktu khusus)

10. Penghapusan Piutang (Kewenangan Pemkab, sesuai ketentuan).

Direktur Tirta Raja pada kesempatan tersebut menyampaikan lebih mendorong kemandirian perusahaan yang dipimpinnya, dibanding jika harus membebani Pemerintah Kabupaten dengan keharusan subsidi jika tarif tidak disesuaikan.

Direktur Tirta Raja menutup paparannya dengan tekad untuk terus membangun perusahaan daerah ini agar semakin profesional, transparan, dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik. “Penyesuaian tarif adalah investasi bersama untuk menjaga keberlangsungan air bersih bagi masyarakat, demi kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang,” ujarnya.

Liputan Siwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *