Jakarta, 4 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day kembali menjadi momentum bagi para pekerja di Indonesia untuk menyuarakan tuntutan keadilan. Namun, hingga memasuki dua dekade reformasi ketenagakerjaan, berbagai persoalan mendasar dinilai masih belum terselesaikan.
Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Miris sekali bila aturan yang tidak manusiawi justru terus dipertahankan. Selama 20 tahun peringatan May Day, tuntutan penghapusan sistem outsourcing tidak juga terealisasi. Pergantian pemerintahan belum mampu membawa perubahan signifikan bagi nasib buruh,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, sistem outsourcing dan kontrak kerja jangka pendek masih menjadi persoalan utama yang membuat pekerja berada dalam ketidakpastian. Ia menilai praktik tersebut lebih menguntungkan pihak tertentu dan merugikan tenaga kerja Indonesia.
Nasomal juga mengingatkan komitmen lama Prabowo Subianto yang pada 2009 pernah menyatakan penolakannya terhadap sistem outsourcing karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pekerja tidak boleh diperlakukan seperti komoditas. Setelah digunakan, kemudian ditinggalkan. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar prinsip kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi buruh, mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial. Dalam momentum May Day 2026, ia mendorong pemerintah untuk serius merespons aspirasi buruh yang terus disuarakan setiap tahun.
Nasomal juga menilai perlu adanya kebijakan afirmatif, termasuk pemberian porsi minimal 50 persen tenaga kerja lokal di setiap perusahaan yang beroperasi di daerah, guna menekan angka pengangguran di masyarakat sekitar.
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada pemerintah:
Apakah upah minimum saat ini sudah manusiawi?
Apakah regulasi ketenagakerjaan benar-benar melindungi pekerja?
Apakah posisi tenaga kerja Indonesia sudah adil dalam sistem industri nasional?
Jika negara mengabaikan asas kemanusiaan dalam setiap kebijakan, maka tujuan kemerdekaan untuk meningkatkan harkat dan martabat rakyat akan sulit tercapai,” katanya.
Nasomal juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan berpotensi menggantikan peran manusia dalam dunia kerja. Oleh karena itu, menurutnya, negara harus memastikan bahwa kemajuan tersebut tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Menutup pernyataannya, ia menghimbau Presiden agar hadir sebagai pemimpin yang berani mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Jangan biarkan rakyat kembali ‘terjajah’ secara ekonomi. Negara harus hadir melindungi pekerja dari ketidakadilan dan memastikan kesejahteraan yang nyata,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Redaksi.












